TIM DISBUDPARPORA KAB. DHARMASRAYA KUNJUNGI HUTAN ADAT RIMBO TOLANG NAGARI KOTO BESAR

Rabu, 23 Juni 2021, tim dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya mengunjungi hutan adat Rimbo Tolang yang terletak di Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Kunjungan kali ini bertujuan untuk meninjau hutan adat tersebut yang diusulkan sebagai calon Penerima Penghargaan Bidang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek RI. Tim dari Dinas Budparpora berkunjung ke lokasi didampingi oleh tiga orang aparatur dari Kantor Wali Nagari Koto Besar.

Rimbo Tolang adalah hutan adat yang diwariskan turun-temurun milik Kerajaan Koto Besar, luasnya sekitar 18 hektare. Rimbo Tolang merupakan rimbo larangan dimana warga dilarang menebang pohon dan merusak tanaman di sana. Ada sekitar 300 jenis pohon dan sekitar 2.700 batang pohon. Di antaranya jenis pohon langka dan beberapa diantaranya hanya ada di kawasan tersebut. Beberapa pohon yang ditemui di hutan larangan itu juga ditempeli seng kecil warna hijau yang diberi nama masing-masing pohon. Pohon yang paling banyak di Rimbo Tolang adalah pohon kompe, yang paling besar memiliki diameter hingga 3 meter.

Konon menurut ceritanya, Hutan Adat Rimbo Tolang dihuni oleh urang aluih yang dikenal dengan sebutan urang Bunian, dimana mereka adalah penjaga hutan adat tersebut. Mereka memiliki hubungan batin dengan masyarakat yang mendiami Koto Besar. Setiap perhelatan di nagari, baik besar maupun kecil, masyarakat akan mendatangi Rimbo Tolang untuk memberi tahu dan meminta restu kepada penghuni hutan adat tersebut. Ini adalah bentuk penghormatan masyarakat di nagari Koto Besar kepada nenek moyang mereka.

Rimbo Tolang telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2019. Ada beberapa pantangan saat memasuki hutan adat ini, diantaranya dilarang merusak tanaman, melakukan perkataan dan perbuatan kotor, dan buang air besar ataupun kecil sembarangan.

Copy @Dinas DISBUDPARPORA